Bandung, BEDAnews,-
Anggota DPRD Kota Bandung periode 2014-2019 berinisial TS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah Kota Bandung tahun anggaran 2012. TS dikenakan status tersangka setelah penyidik dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menemukan bukti adanya kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, tersangka TS merupakan mantan pengurus di Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW). Koperasi tersebut mendapat aliran dana hibah Kota Bandung tahun anggaran 2012.
"Tersangka mengajukan proposal bantuan hibah yang isinya tidak sesuai kenyataan. Bahkan penggunaannya pun tidak sesuai ketentuan," kata Pudjo kepada wartawan di Mapolda Jabar Japan Soekarno Hatta Kota Bandung, Minggu (1/2/2015).
Menurut Pudjo, dalam kasus tersebut penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Bendahara KSU BMW berinisial SP dan Ketua KSU BMW berinisial AM. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP Jabar.
"Penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Penyidik juga menyita sekitar 25 dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut," ungkop Pudjo.
Pudjo menyatakan, sesuai dokumen, koperasi tersebut beralamat di Jalan Bebedah No 702 Kelurahan Babakan Penghulu Kecamatan Cinambo. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 dan 5y KUHP.
"Para tersangka masih akan menjalani pemeriksaan kedua, jadi mereka belum ditahan. Kami memegang prinsip due process model dan bukan power process model. Kita periksa dulu, bukan menahan dulu baru periksa," pungkas Pudjo. (Lanie)