Jakarta, BEDAnews.com
Komisaris Utama PT. Asuransi Bumi Asih Jaya Rudy SM Sinaga, mengajukan permohonan peninjauaan kembali Ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan pailit terhadap PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang dilayangkan oleh Ototitas Jasa Keuangan (OJK) dinilai melanggar hukum.
Pihaknya meminta para kurator dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda ekusi aset guna memenuhi rasa keadilan, serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi debitur. Melalui upaya hukum, PT. Asuransi Bumi Asih Jaya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung No. 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 4/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst.
Menurutnya, tagihan sementara PT. Asuransi Bumi Asih Jaya dalam proses kepailitan dilaporkan mencapai Rp. 620 miliar atau naik dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp. 420 miliar. Nominal tagihan tersebut berasal dari 15.500 kreditur yang sebagian besar merupakan pemegang polis asuransi. Sebelumnya, kreditur yang mendaftar hanya 3.000 orang.
"Sudah 49 tahun, kami berkiprah serta mengabdi kepada masyarakat. Sudah banyak kontribusi dan manfaat. Dan dalam sejarah belum pernah dipailitkan, tidak pernah meminjam uang dari siapapun. Maka selayaknya perusahaan ini tidak bisa dipailitkan, karena tidak pernah berhutang," ujar Rudi saat Jumpa Pers di kantornya di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurut Rudi, tagihan sebesar itu tidak beralasan apalagi sampai dipailitkan. Untuk itu pihaknya akan mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk pergantian Kurator. Pergantian Kurator ini sangat penting, karena tindakannya yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
"Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan, agar bisa tenang dan jangan mau dipengaruhi olah siapapun. Perusahaan ini masih berjalan normal dan tidak berhenti. Industri asuransi, perbankan, perhotelan, infrastruktur, semua berjalan dengan sehat," jelas Rudi.
Rudi juga menyatakan, kondisi perusahaan saat ini masih memenuhi syarat-syarat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. “Pihaknya menyatakan perusahaan masih tetap beroperasi dengan karyawan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Bumi Asih Jaya Boyke P. Sinaga meminta pemerintah untuk memberikan ijin, karena sudah lima tahun berhenti. Hal itu di lakukan agar pihaknya bisa kembali berkiprah kepada masyarakat dan terciptanya hubungan harmonis. Apalagi kasus kepailitan ini belum ingkrah dan masih berjalan.
Untuk itu pihaknya, menghimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan, tetapi tidak terbatas pada pihak bank dan pihak-pihak yang sedang merencanakan untuk membeli atau mengambil alih dengan cara-cara lain dari aset yang dimilikinya, agar tidak melakukan transaksi apapun sampai adanya putusan final atas pergantian curator dan atas keputusan kepailitan tersebut.
Boyke menyatakan, alasan perusahaannya masih melakukan upaya Peninjauan Kembali disebabkan karena sesuai UU masih dibolehkan. Di luar itu, Bumi Asih dinilai masih mempunyai kemampuan menejerial dalam mengelola keuangan perusahaan. "Kita masih punya hak hukum secara korporasi untuk mengajukan PK. Terus kita juga masih eksis dan memiliki kemampuan baik secara material dan keuangan," tuturnya.
Sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus- Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit OJK, terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya. Dalam putusan itu dinyatakan, permohonan pailit dari pemohon (OJK) dikabulkan serta menyatakan asuransi BAJ pailit.
Kurator juga telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit), hadir dalam rapat kreditor pertama, Selasa (19/7/2016) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Harry A) Teks Horas Sihombing saat membuka Konfrensi Pers dengan media.