Ciamis,BEDAnews
Ribuan miras berbagai merek dan miras oplosan dalam kurun waktu 2 pekan disita dan diamankan Polres Ciamis demi meminimalisir potensi gangguan kamtibmas dan jatuhnya kembali korban meregang nyawa akibat menegak miras oplosan. Dalam Ekpos Media, jumat (13/4/2014) Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskrim dan Paur Humas mengatakan seabreg miras itu menindak lanjuti adanya 5 warga kecamatan Cijengjing yang masuk UGD RSUD Ciamis lantaran diduga menegak miras oplosan yang dibeli dari warung milik Pulung yang sekarang masuk DPO.
“Pengembangan berawal adanya korban meninggal dunia akibat miras oplosan wilayah cijeungjing, korban bersama 4 orang temannya berepesta miras oplosan jenis suliwa atau aminol berlanjut di karoke, korban merasa sakit perut dan segera dilarikan ke RSUD Ciamis, namun korban meregang nyawa tak terselamatkan, dan 4 orang lainnya muntah-muntah” kata Bismo Teguh Prakoso.
Berdasar keterangan saksi korban, Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang telah memberikan/menjual ber inisial D. Pengembangan selanjutnya, D ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 dan 2 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Pada kesempatan ekposs, Kapolres Ciamis menghimbau melalui awak media agar seluruh lapisan masyarakat waspada dan melaporkan jika ada penjualan miras oplosan diwilayah hukum Polres Ciamis, “Kami Perintahkan Satuan Unit Narkoba, Sabhara, Reskrim, dan seluruh Jajaran Polsek untuk menangkap, menyita, dan menindak pelaku penjual miras oplosan, jangan sampai ada korban di kemudian hari” kata Kapolres. (abraham)