Jakarta, BEDAnews.com
Sidang Praperadilan atas Penyerobotan tanah yang terletak di Pulogebang Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/8) yang lalu digelar dengan agenda sidang putusan.
H. Saeful Effendy sebagai Pemohon yang di dampingi oleh kuasa Hukum nya, Ir. Syahril Nasution, SH, MH dan Riki Martim, SH hadir dalam Persidangan bersama pihak Termohon (kepolisian). Sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Ibu Wahyu Sektianingsih, SH, MH memutuskan menolak Permohonan Pemohon karena apa yang sudah dilakukan pihak Termohon sudah sesuai Prosedur.
Menanggapi Keputusan praperadilan yang baru saja ditolak itu, kuasa Hukum pemohon, Ir. Syahril Nasution, SH, MH secara tegas menolak Putusan tersebut dan akan mengajukan PK, bahkan pihaknya akan menyampaikan bukti baru.