Ciamis, BEDAnews.com
Kepala Desa Sandingtaman Kecamatan Panjalu, Tatang Rohendi, membenarkan telah terjadi penyelewengan / penggelapan sebanyak 500 karung Beras Miskin (Raskin) di desanya.
Dirinya mengaku merasa dikhianati dan citranya ternoda oleh ulah bawahannya (“WY” Kasi Pemerintahan dan Keamanan) yang diduga menyelewengkan kepercayaan yang di berikan kepadanya dalam hal pendistribusian raskin. “WY mengakui kepada saya telah menjual 500 karung raskin,” ujar Tatang saat ditemui BEDAnews.com di kantornya.
Menurut Tatang, sebagai Kades, dirinya baru mengetahui perbuatan WY setelah ada pihak Kepolisian mendatanginya. Pada setiap rapat raskin, dirinya selalu mewanti-wanti pendistribusianan raskin harus sampai kepada yang berhak.
“Tadinya kami percaya tidak ada masalah karena tak ada masyarakat yang komplen. Kini WY diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai peraturan yang ada, dan permasalahan ini kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” ungkap Tatang.
Sementara “H ER”, selaku penadah dari beras raskin tersebut saat ditemui di toko material bangunan miliknya, mengakui memang telah membeli raskin sebanyak 500 karung dengan harga perkarungnya Rp. 65 ribu. “Barang bukti kini sudah ada di tangan kepolisian,” jelasnya.
Wakasubid BULOG Ciamis, Firti Nur mengaku sudah mengetahui kasus tersebut dari satker raskin. Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemda dan Kepolisian, jelas Fitri yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2014).
“Ada tanggung jawab moral kami hingga menekankan kepada satker berkoordinasi agar hak penyaluran diawasi lebih intensif jangan sampai menular ke desa lainnya dan kejadian ini dijadikan bahan evaluasi,” katanya. (abraham)