Home ยป PN Jaktim Kabulkan Permohonan Praperadilan Kasus Pemalsuan Surat
JAKARTA, BEDAnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar Sidang Putusan Praperadilan No. 03/PID-PRA.PER/2018/PN.Jkt.Tim, dengan Pemohon Kaiman bin H. Siar yang dikuasakan kepada kuasa hukum Patuan A Nainggolan SH and Associates melawan Termohon, Polres Metro Jakarta Timur, Senin (30/7/2018).
Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, dipimpin Hakim tunggal Antonius Simbolon, SH, MH dan dibantu Panitera pengganti Irsyaf Lubis, SH, diruang sidang Oemar Seno Adji.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Surat perintah penghentian penyidikan (SP 3) yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan termohon yakni Polres Metro Jakarta Timur untuk segera memeriksa kembali kasus tersebut dan bukti-bukti yang ada harus di uji kebenarannya, termasuk girik dan sertifikat.
Sebelumnya, laporan atas tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan/memberikan keterangan palsu kedalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KHUP dan pasal 266 KHUP tersebut, berakhir dengan SP3 dengan alasan kurangnya barang bukti, sementara yang menjadi pokok perkara tidak pernah diperiksa sebagai barang bukti utama yakni sertifikat tanah No 177/1975.
Berbekal dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, Patuan Nainggolan akan segera menindaklanjuti hal ini ke PROPAM Polda Metrojaya dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang, ucap Patuan. (Rd/Ev)