Ciamis,BEDAnews
Kameramen sekaligus penyebar atawa pengunggah pertama video Hoax Anggota Polantas Ciamis melakukan pungli di medsos, Y (31 Th) warga Pangandaran yang kesehariannya bekerja di Kerawang tanpa bisa berbuat banyak kudu menyerah diborgol Jajaran Polres Ciamis. Dalam video yang direkamnya dari dalam mobil berdurasi singkat itu berisi adegan seolah-olah Petugas Lantas melakukan pungli tanpa mengetahui isi percakapan sebenarnya antara pelanggar dengan anggota yang direkamnya padahal Poantas tersebut melakukan penilangan sesuai perosedur.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didamping Kasat Lantas AKP Agoeng Ramadhani mengatakan Y ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan dilaporkan Anggota Polantas “Dalam penyelidikan, kepolisian telah meminta keterangan dari saksi Ahli Bahasa dan IT, kemudian hasil penyelidikan pelaku penyebar video tersebut masuk dalam perbuatan melanggar hukum dan bisa dipdanakan” kata AKBP Bismo. Pada saat itu pun Kapolres Ciamis menyampaikan pesan Binmas agar warga masyarakat tidak terburu-buru menyebarkan video atau berita yang belum diketahui kebenarannya karena akan menimbulkan polemik.
Sementara itu, Y di hadapan para awak media mengaku menyesal atas perbuatannya, dan berpesan lantaran kudu berhadapan dengan ancaman UU IT No 19 Thn 2016 Pasal 27 Jo Pasal 45 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, berpesan kepada masyarakat Indonesia agar tidak sembarangan posting Video yang belum jelas atawa terang benderang kebenarannya. (abraham)