Ciamis, BEDAnews
Tim 10, partisipan kinerja Panwas yang mengaku Tim Reaksi Cepat dari masyarakat Tatar Galuh Ciamis lahir dengan harapan kontestasi Pilkada Bupati Ciamis 2018 bisa memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, senin (19/3/2018) untuk yang ke tiga kalinya mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Ciamis mendesak agar Panwas bisa menerapkan aturan yang berlaku terkait pelanggaran-pelanggaran diantaranya masih maraknya APK terpasang bukan pada tempatnya.
Jubir Tim 10, Prima Pribadi didampingi Asep, Iyang, Tiyo Andi, dan Osa kepada BEDAnews.com usai diterima Setap Div Tindakan Panwaslu Ciamis, Totong di Ruang Sentra Gakumdu menjelaskan, kedatangan mereka kali itu masih konsen terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan, faktanya terpantau APK di 5 kecamatan, yaitu : Ciamis, Baregbeg, Cijeungjing, Sukadana, dan Jatinagara “Tanggal 12 Pebruari 2018 dimulai tahapan kampanye, APK tidak boleh sembarangan dipasang. Fakta dilapangan masih terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU tentang zonasi, dipasang ditempat umum dan lainnya belum ditindak atau ditertibkan oleh Panwas” kata Prima.
Di hari itu dokumen pelanggaran pemasangan APK paslon yang tersebar diserahkan kepada Panwas dan akan menyusul sesuai temuan selanjutnya, “Panwas memberikan jawaban normatif, dipandang mengetahui kalau benar melanggar mereka tidak usah menunggu laporan, Pak Totong katanya akan menindak lanjuti berkoordinasi dengan Panwascam, PPK dan instansi terkait” ujarnya.