Bandung BEDAnews
Tahun 2014 ini sebanyak 5321 Desa di Jabar Dapat Bantuan Infrastruktur Desa sebesar Rp.100 juta/ desa ditambah Rp 15 juta untuk dana kinerja desa sehingga secara keseluruhan mereka akan mendapatkan Rp.115 juta.
Anggaran Dana Bantuan Gubernmur bidang infrastruktur desa dan dana kinerja desa ini sudah dianggarkan dalam APBD Jabar TA2014,tetapi sampai saat ini belum belum dicairkan. terkait dengan himbauan KPK agar para kepala daerah ( Gubernur/Bupati/ Walikota) agar menunda pencairan bantuan (dana hibah/ dana bantuan sosial) sampai usai Pileg dan Pilpres 2014.
Demikian diungkapkan Kepala BPMPD Jabar H. Dede Rusdia kepada wartawan saat ditemui di kantor BPMPD Jabar Jln Soekarno-Hatta 486 Bandung, Senin (19/5).
Selain mengindahkan himbauan KPK, sampai saat ini BPMPD Jabar juga tengah melakukan bimbingan teknis ( bintek) dan verifikasi ke desa-desa calon penerima. Bintek ini sangat penting, sesuai aturan desa yang akan menerima bantuan desa harus terlebih dahulu mengajukan proposal/ program kerja, rencana penggunaan anggaran dan harus membuat laporan pertanggungjawaban anggaran.
Berdasarkan UU No 6 tahun 2014, bahwa setiap desa yang akan menerima bantuan keuangan baik dari Pusat maupun dari Provinsi dan atau Kabupaten, harus terlebih dahulu masuk ke APBD Desa.
“Karenanya bagi desa yang tidak mengajukan program kerja, tentu saja tidak dapat dicairkan,” kata Dede.
Lebih jauh dikjelaskannya BPMPD Jabar tidak pegang dana bantuan Gubernur baik bidang infrastruktur maupun Dana Kinerja desa. Kita hanya mengurusi Adminstrasi saja, pengurusan keuangan langsung di Biro Keuangan Setda Jabar.
Sementara berdasarkan hasil kajian BPMPD Jabar terhadap kegiatan bintek yang telah diikuti ratusan Kades se Jabar, ternyata mayoritas Kades sangat sulit untuk dapat memahami. Hal ini tentunya mengkhawatirkan. @hermanto