SOREANG, BEDAnews
Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, pada tahun 2012 lalu telah menyidangkan sedikitnya 4.950 perkara yang masuk. Dari jumlah perkara yang masuk tersebut, didominasi oleh cerai gugat (CG) pihak istri, cerai talak (CT) pihak suami dan gugat waris, masalah anak serta harta bersama.
“Untuk perkara yang masuk sepanjang 2012, didominasi perkara CG,” denikain diungkapkan wakil panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, Drs. Dedeng kepada bedanews.com, di ruang kerjanya, Selasa (22/1).
Diutarakan Dedeng, tingginya angka penceraian itu faktornya adalah rata-rata masalah ketidakharmonisan, karena factor ekonomi, pihak ketiga, dan karena tidak bertanggungjawab.
“Kami berusaha agar pasutri yang berperkara dapat rujuk kembali melalui mediasi dari pihak Pengadilan Agama, tetapi tetap saja gagal dan mereka tetap saja memilih untuk bercerai,” ujarnya. (Hargib)