Bandung, BEDAnews,-
Majelis hakim memvonis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara. Abdul terbukti bersalah melakukan sunat dana hibah untuk 21 yayasan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019), ketua majelis hakim M Razad menyebut Abdul Kodir terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Kodir tah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Kodir pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman 2 bulan penjara," kata Razad