Bandung, BEDAnews,-
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengungkapkan pihaknya dan pemerintah akan segera menyelesaikan dua Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun ini.
"BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah akan segera menyelesaikan 2 PP, yaitu PP tentang program pensiun dan PP tentang jaminan sosial di tahun 2014 ini," kata Elvyn pada acara Press Gathering di Hotel Jayakarta, Bandung, Kamis (17/4/2014).
Menurut Elvyn, untuk program jaminan sosial,saat ini terdapat tiga jenis jaminan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992. Ketiga jaminan tersebut adalah jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
PP yang baru merujuk ke PP terkait program jaminan sosial. Substansi program jaminan sosial mulai 2015 maka manfaat tambahan yang tadinya terpisah kini disatukan. “Tahun 2015, setiap anak dari peserta program jaminan kecelakaan kerja dan kematian jika pesertanya meninggal, anaknya akan mendapat beasiswa sampai lulus SMA," papar Elvyn.
Terkait PP tentang program pensiun, Elvyn mengaku saat ini sedang didiskusikan. Elvyn memperkirakan untuk program ini, peserta membayar iuran untuk mendapatkan jaminan pensiun yang dapat diterima sekali saja maupun setiap tahun. "Para pekerja yang menjadi peserta wajib membayar iuran minimal 15 tahun. Kalau di atas 15 tahun, jaminan yang diterima secara bulanan, kalau di bawah 15 tahun diterima sekali," ujarnya.
Ditempat yang sama, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Haryadi memprediksi indeks harga saham gabungan (IHSG) berada di level 5.000-5.300 pada akhir tahun ini karena faktor pemilihan umum. Jeffry mengatakan prediksi tersebut dapat tercapai apabila penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum presiden berlangsung aman dan lancar.
"Kalau kita pemilu berjalan aman IHSG bisa sentuh 5.300," kata Jeffry. Dengan prediksi tersebut, lembaga negara hasil pembubaran PT Jamsostek tersebut memprediksi dapat meraih hasil investasi Rp15,8 triliun pada akhir tahun ini. Hasil tersebut diperoleh dari investasi di sejumlah instrumen seperti reksadana, obligasi, penyertaan, properti, deposito, dan saham. (Lanie)