Riau, BEDAnews.com
Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (9-03-15) mengadakan acara “in house training” bagi para jaksa yang bertugas di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau, yang dihadiri +/- 75 orang dengan menghadirkan narasumber Kepala PPATK Dr. Muhammad Yusuf.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum dalam sambutannya mengatakan, era reformasi yang saat ini sedang berjalan merupakan konsekuensi dari globalisasi yang terus bergulir. Untuk menjawab tantangan tersebut Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai salah satu kejaksaan yang berada di daerah, telah dan sedang melakukan reformasi birokrasi, yang salah satunya adalah secara terus menerus dan bertahap melakukan kegiatan guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya.
Selain itu, menurut Kajati Riau yang mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut, tantangan yang dihadapi oleh kejaksaan untuk meningkatkan kemampuan diri dalam mengantisipasi situasi dan tuntutan yang sedang serta yang akan terus berkembang dengan jalan mempersiapkan sumber daya manusia yang aspiratif, responsif dan pro aktif serta aparatur yang integritas moralnya cukup kokoh dan kemampuan profesional dapat diandalkan.
“Kegiatan “in house traning” ini bagian yang tak terpisahkan dari upaya Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum, khususnya terkait dengan Tindak Pidana Pencucian uang,” kata Untung.
Disebutkan oleh Kajati Riau bahwa, dalam pasal 41 ayat 1 butir a dan c undang-undang nomor 8 tahun 2010, maka dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan /atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu serta mengkoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
Sementara itu, Kepala PPATK Dr. Muhammad Yusuf dalam pemaparannya mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan menghukum si pelaku tapi juga harus mampu menelusuri aliran dana dari hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Pelaku tindak pidana korupsi atau pelaku tindak pidana lainnya sudah sering menyamarkan hasil kejahatannya dengan cara mentranfer hasil kejahatan tersebut kepada pihak tertentu, atau menempatkan hasil kejahatannya atas nama pihak lain dan berbagai modus lainnya untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut sehingga diharapkan penegak hukum harus jeli untuk mensiasati modus modus pencucian uang tersebut.
“Dengan kegiatan ini, Kajati mengatakan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan khususnya Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat “ pungkas Kajati Riau.
Mengakhiri acara tersebut, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dr. Muhammad Yususf, menyerahkan buku hasil karyanya yang berjudul “ Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagai cendera mata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan cinderamata ‘Plakat Kejaksaan Tinggi Riau” kepada Kepala PPATK sebagai wujud kerjasama antara PPATK dengan Kejaksaan Tinggi Riau khususnya. (MR/Hms)