Kalsel, BEDAnews.com
Dinas Perkebunan & Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama dengan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel dan Tim BRG (Badan Restorasi Gambut) lakukan diskusi dengan Perusahaan Perkebunan Dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Selatan.
Acara diselenggarakan di Aula Dinas Perkebunan dan Peternakan diJalan A.Yani KM 35 Banjarbaru Kalimantan Selatan, Kamis (30/11/2017) dengan Topik Kewajiban Perusahaan Perkebunan Mendukung Restorasi Gambut di Kalimantan Selatan.
Sebagai nara sumber dalam acara ini, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, KemenLHK M. Askary, Kapokja Perencanaan Deputi I BRG Noviar, Kapokja perencanaan anggaran & hukum BRG Didy Wuryanto, kepala Dinas Perkebunan & peternakan Provinsi Kalsel Drh. Suparmi, Ketua TRGD Kalsel Saut Nathan Samosir dan Sekretaris TRGD Kalsel Sri Naida.
Kapokja perencanaan anggaran & hukum BRG Didy Wuryanto antara lain memaparkan tentang Pemetaan berdasarkan kepemilikan dan tenurial yang memiliki fungsi penting dalam strategi restorasi, termasuk juga kebutuhan dananya.
Dijelaskannya, Dana pemerintah hanya bisa digunakan untuk merestorasilahan gambut terdegradasi di luar konsesi perusahaan. Sebaliknya, lahan gambut kritis yang berada di wilayah konsensi perusahaan harus direstorasi oleh perusahaan tersebut dan BRG akan memberikan penugasan serta supervisi.
Dalam diskusi ini, terdapat beda Persepsi yang cukup tajam antara Pihak Pemerintah dengan Pihak Perusahaan Kelapa Sawit baik yang tergabung dalam Asosiasi GAPKI maupun perusahaan yang tidak anggota GAPKI mengenai titik atau area Konsesi yang harus dilakukan restorasi yang telah ditetapkan oleh BRG.
Dijelaskan oleh Didy Wuryanto, total Area atau lahan gambut dikalsel sekitar 38.000 hektare yang masuk konsesi sekitar 26000 hektare, sekitar 12 000 Ha yang bukan area Konsesi dialokasi kan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN.
“Kegiatan restorasi yang dilakukan yaitu Melakukan pembasahan gambut, dengan antara lain membangun berbagai konstruksi sekat kanal, menimbun kanal atau membangun sumur bor untukpencegahan kebakaran gambut,“ ungkap Didy.
Sedangkan bagi perusahaan yang berada diarea konsesi, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Kemen LHK M. Askary meyerukan agar melakukan restorasi sendiri ,sebaliknya bagi perusahaan yang enggan melakukan restorasi pada lahan Gambut diarea Konsesinya jika terjadi kebakaran maka akan menanggung resiko dengan konsekwensi sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku.
Atas penetapan lokasi restorasi pada area Konsesi, Sekretaris GAPKI Kalsel meminta kepada BRG dan TRGD agar bersedia melakukan Inventarisir bersama-sama dengan methodlogi yang disepakati, sehingga tidak merugikan Pihaknya.
Ditegaskanya, Kita sepakat kalau memang daerah kebun kita kena lahan gambut, kita akan melakukan restorasi. “Tentang progress Restorasi Gambut pada tahun 2017 Tim BRG Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia optimis akan tercapai,” pungkasnya. (MN) Teks foto KADIS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROV. KALSEL BERSAMA TIM BRG DAN TRGD.