Bandung BEDAnews.com
Dengan telah tercatat sebagai calon tetap peserta pemilihan kepala daerah di Pilkada serentak Jawa Barat dua anggota DPRD provinsi Jawa Barat Nur Supriyanto dari FPKS dan Dedi Hasan Bachtiar FPDIP harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, kepada wartawan di Bandung.
“Anggota DPRD Jabar yang mencalonkan jadi kepala daerah ada dua. Keduanya harus mengundurkan diri setelah penetapan tanggal 12 Februari 2018, Surat pengunduran diri diproses, nanti satu bulan sebelum pemilihan sudah harus keluar surat putusan dari Kemendagri.” Ujarnya.
Nur Supriyanto anggota FPKS DPRD Provinsi Javar maju sebagai Balon Wali Kota Bekasi setelah diusung PKS dan Gerindra.
Sedangkan Dedi Hasan Bachtiar maju sebagai Bakal Cawabup Garut setelah diusung oleh PDIP dan Partai Golkar.
Selain itu Politisi PDI Perjuangan yang suaminya maju sebagai Calon wakil walikota Bandung berpasangan dengan Yosi Iryanto ini juga menambahkan, anggota DPRD provinsi Jawa Barat yang akan ikut serta kampanye pilkada harus mengajukan cuti 3 hari sebelumnya.@hermantz