Garut, BEDAnews
Terkait beralihnya tanah garapan di Blok Rancabuaya II Desa Cimahi/ Samudra Jaya, Kecamatan Caringin (dulu Cisewu) seluas 204 Ha, dari penggarap kepada CV. SBH, menurut Kasi pendaftaran/ pencatatan tanah Negara BPN Garut, Atang Rahmat, tidak ada istilah over alih garapan dalam UU Agraria.
Yang ada lanjut Atang adalah pengalihan hak prioritas pemilik hak garap. Pengalihan hak prioritas garapan sendiri tidak bisa diover alih dari indvidu ke CV atau sebuah perusahaan. Pengalihan hak prioritas ini harus dilakukan dari individu kepada individu lain, ungkap Atang.
Atang menambahkan, bahwa hal itu bertentangan dengan Surat pernyataan pelepasan hak garapan dari anggota veteran kepada CV SBH tertanggal 24 Agustus 2011 yang ditandatangi ketua Maran LVRI kecamatan Caringin, Pakenjeng, Cisewu, Talegong, Bungbulang, serta Direktur CV SBH, DS dan diketahui oleh ketua LVRI Garut, MD.
ketika berkali-kali hendak dikonfimasi, ketua LVRI Cabang Garut M, selalu tidak ada ditempat, baik dikantor maupun dirumahnya, begitu juga ketika dikonfirmasi lewat HP, di sms tidak dibalas, ditelpon pun tidak diangkat. (Yuyus)